INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban para warga negara Indonesia (WNI).
Korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki. Tapi, korban malah dipekerjakan secara tidak layak di Libya.
2 tersangka kasus pedagangan orang modus kerja di Turki. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
"Bentuk kehadiran negara, Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait kami melakukan pendalaman, penyidikan jaringan yang diduga memperdagangkan orang ke luar negeri dengan cara ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam kasus ini, Polda Metro sudah menetapkan dua tersangka, yaitu seorang wanita berinisial R alias Ica dan seorang pria berinisial DY. Mereka bekerja melalui komunikasi dengan jaringan mereka yang berada di Libya.
"Tersangka Ica mengendalikan proses perekrutan, memerintahkan DY mencari calon korban dengan iming-iming pekerjaan ART di Turki dengan gaji Rp7 juta per bulan," ungkap Iman.
Baca juga: Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang Modus Loker Restoran, Korbannya Malah Dijadikan PSK
DY berperan mencari para korban dengan iming-iming tersebut. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, mereka memberikan uang muka sebesar Rp2,5-3 juta kepada keluarga korban.
"DY memfasilitasi seluruh proses keberangkatan korban mulai dari medical check up yang direkayasa, pembuatan paspor, visa, penampungan korban hingga antar ke Bandara Soetta. Rumah tersangka DY digunakan sebagai tempat penampungan, sementara korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri," paparnya.
Selanjutnya, setelah korban diberangkatkan, tujuan mereka diubah ke Libya, bukan Turki. Di Libya, para korban dijemput oleh jaringan tersangka yang ada di sana, lalu diserahkan ke para majikan masing-masing.
"Selama bekerja di Libya para korban diduga mengalami eksploitasi tidak menerima gaji, menerima kekerasan fisik, dipukul, dijambak atau yang lainya, tidak memperoleh makan yang layak, paspor ditahan para agen dan mengalami pembatasan kebebasan sehingga dari korban ada yang berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI," jelas Iman.
Singkat cerita, kasus tersebut terbongkar sehingga kedua korban kini dipulangkan. Kedua tersangka kini diproses lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan kami tetapkan dua orang tersangka yang saat ini kami lakukan penahanan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan