Aksi unjuk rasa dengan membawa kue replika bentuk 74 batang emas di depan Kejagung (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Tepat pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66 kemarin, Rabu (22/7/2026), aksi unjuk rasa singkat berlangsung di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Uniknya, massa membawa kue berbentuk batang emas replika sebagai bentuk kritikan mereka.
Aksi tersebut digelar oleh massa dari Barisan Advokasi Rakyat (BARA). Kue ini sebagai bentuk kritik sosial sekaligus dorongan agar Kejaksaan Agung terus memperkuat integritas, independensi dan transparansi dalam penegakan hukum.
Koordinator BARA, Ivand Ahmad, mengatakan penyerahan kue replika emas batangan bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai simbol refleksi agar institusi penegak hukum terus melakukan pembenahan.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Rombak Pimpinan Kejaksaan Agung, Ini Daftar 5 Pejabat yang Diangkat
"Penyerahan simbolis kue emas batangan ini merupakan bentuk otokritik kepada Kejaksaan Agung agar terus berbenah, memperkuat integritas serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," kata Ivand seperti dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, Hari Bakti Adhyaksa ini sudah seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas dan independensi lembaga.
BARA juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum.
"Kejaksaan harus terbuka dalam seluruh penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegas Ivand.
Barisan Advokasi Rakyat (BARA) lakukan aksi unjuk rasa di gedung Kejagung (Dok. Istimewa)
Baca juga: Kapolri Pastikan Hubungan Polri dan Kejaksaan Agung Tetap Solid di Tengah Kasus Febrie Adriansyah
Dalam aksinya, BARA juga turut menyinggung pemberitaan mengenai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Meski begitu, Ivand juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana.
"Penyampaian replika batang emas ini adalah bentuk ekspresi satir untuk mendorong penguatan integritas institusi, bukan sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan