Polisi ciduk penjual obat keras modus warung kelontong di Jaksel. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan baru saja berhasil menangkap tiga pelaku penjualan obat keras.
Ketiganya beraksi dengan modus yang sama yakni menjual obat keras dengan kamuflase warung kelontong.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Warung Kelontong di Jagakarsa Digerebek Polisi, Ternyata Jual Obat Keras Ilegal
Ketiga pelaku ini antara lain berinisial MJ, MI dan MRA. Mereka berhasil ditangkap di tiga lokasi yang berbeda-beda, namun menggunakan modus yang sama dalam mengedarkan obat keras.
Modusnya tidak lain adalah dengan menjadi toko kelontong. Di sisi menjajakan dagangan warung biasa, para pelaku menyelipkan obat keras untuk dijual.
"Didapat informasi dari warga sekitar TKP terdapat sebuah toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika," ungkap Putu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menuturkan jika obat keras tersebut dijual dengan sasaran berbagai kalangan.
Baca juga: Polda Metro Gerebek Toko Plastik di Jagakarsa, Jual Obat Keras Tanpa Izin Edar
"Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan," kata Prasetyo.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 8.286 butir obat keras berbagai merek dan sejumlah uang hasil penjualan obat.
Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan