INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menginformasikan perkembangan kasus dugaan penghinaan dalam bentuk ucapan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris terhadap jurnalis. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Sebanyak 10 orang ini adalah saksi dari laporan polisi yang dibuat organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Diketahui, ada satu laporan serupa tapi berbeda pelapor. Satu laporan lainnya dibuat oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang kini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Baca juga: Blak-blakan Hotman Paris Ungkap Alasan Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Terkait dengan penanganan kasus ini, Iman menegaskan tidak ada kekhususan terhadap personal seseorang di mata hukum.
"Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum," ungkap Iman.
Hotman diketahui dilaporkan oleh PWI dan MIO ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan buntut ucapannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Ucapan itu muncul dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Hotman kala itu membela mantan kliennya, yakni Febrie Adriansyah yang juga sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ucapan keras Hotman kepada wartawan dalam konferensi pers tersebut, membuat Hotman menyampaikan permintaan maafnya melalui video. Hotman mengaku dirinya memiliki kedekatan dengan awak media.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan