Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 24 JULI 2026 • 19:21 WIB

Beraksi Sejak 2023, Sindikat Perdagangan Orang Modus Kerja di Turki Sudah Berangkatkan 105 WNI

Beraksi Sejak 2023, Sindikat Perdagangan Orang Modus Kerja di Turki Sudah Berangkatkan 105 WNI2 tersangka kasus pedagangan orang modus kerja di Turki. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengkuliti sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus iming-iming pekerjaan di Turki. Sudah beroperasi sejak tahun 2023, tercatat sindikat ini sudah menerbangkan 105 warga negara Indonesia (WNI) dan meraub keuntungan dari TPPO tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Dalam setiap pemberangkatan, kedua tersangka tentunya meraub keuntungan dari setiap korban. Tersangka Ica meraup keuntungan Rp 3 sampai 5 juta per orang sedangkan DY mendapat untung Rp 2,5 sampai 3 juta per orang.

"Penyidik menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara non prosedural tersebut dari transaksi rekening tersangka. 1 tersangka terdapat Rp 1,7 miliar itu diperoleh sebagai keuntungan dari tersangka DY. Kemudian dari rekening saudara tersangka Ica juga kami menemukan total transaksi Rp 9,9 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Kejahatan Perdagangan Orang, Modusnya Diimingi Kerja di Turki

Mirisnya, tersangka mengetahui jika para korban yang sudah diberangkatkan keluar negeri mendapat tindakan kekerasan, namun pelaku tetap mengirim WNI kesana.

"Tersangka Ica terus melakukan upaya perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ini meskipun yang bersangkutan mengetahui adanya permasalahan terhadap korban-korban sebelumnya," katanya.

Diimigi Kerja di Turki

Kedua tersangka ini beraksi bertahun-tahun dengan modus menawarkan kerja di Turki sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp 7 juta perbulan. Bahkan, mereka tak ragu memberikan uang lebih dulu untuk para keluarga korban.

"Untuk menarik minat korban, para tersangka memberikan fee awal kepada pihak keluarga sebesar Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 3 juta dan dana tersebut berasal dari tersangka R alias Ica yang ditransfer melalui rekening Saudara DY," kata Iman.

Setelah korban terhasut, DY beraksi dengan menampung mereka termasuk mengurus proses pemberangkatan. Janji hanyalah janji, saat berangkat mereka tidak dibawa ke Turki melainkan ke Libya.

"Dalam perjalanan oleh para tersangka dibelokkan dengan tujuan ke Libya sehingga yang bersangkutan atau para korban ini tidak sesuai dengan yang diiming-imingi awal oleh para tersangka," kata Iman.

Baca juga: Polda Metro Mulai Usut Laporan PWI ke Hotman Paris soal Dugaan Hina Jurnalis

"Selama bekerja di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi, antara lain dengan tidak menerima gaji sebagaimana yang dijanjikan, kemudian mengalami kekerasan fisik berupa dipukul, dijambak atau kekerasan fisik lainnya oleh agen, tidak memperoleh makan yang layak, kemudian paspor juga ditahan oleh para agen, serta mengalami pembatasan kebebasan," sambungnya.

Kekinian, kasus tersebut sudah berhasil terbongkar dan dua tersangka sudah berhasil ditangkap dan kini dilakukan penahanan. Polda Metro Jaya sendiri juga masih terus melakukan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Beraksi Sejak 2023, Sindikat Perdagangan Orang Modus Kerja di Turki Sudah Berangkatkan 105 WNI

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!