INDOZONE.ID - Kasus viralnya cekcok antara pengendara mobil Toyota Alphard dengan sekuriti yang menegur karena menerobos lampu merah di Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Selain menilang pemobil tersebut, polisi kini mendalami pelat nomor dari mobil tersebut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Menteng, Jakarta Pusat, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. Braiel memastikan pemobil tersebut sudah dikenakan sanksi tilang menggunakan E-TLE.
"Kena tilang elektronik," kata AKBP Braiel kepada wartawan seperti dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Terpisah, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan pihaknya bakal memanggil kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Baca juga: Viral Narasi Ban Kendaraan Gundul Bakal didenda Polisi, Kakorlantas Pastikan Hoaks!
"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan klarifikasi kepada sekuriti yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard. Setelah itu kita konfrontir di Subdit Gakkum," kata Ojo.
Tak cuma menggali ihwal peristiwa cekcok antara keduanya, Ojo mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan penggunaan pelat nomor Alphard yang disinyalir tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan.
"Semua terkait peristiwa itu, baik peristiwanya, kendaraan yang digunakan, pasal-pasal yang alan kita sangkakan dan lain-lain," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, media sosial menyoroti peristiwa sekuriti yang menegur mobil Alphard karena menerobos lampu merah. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Netizen menyoroti nasib dari sekuriti tersebut. Pasalnya, sopir Alphard tersebut berhenti usai ditegur sekuriti, lalu cekcok hingga keduanya menuju pospol di sana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan, Instagram