Sabtu, 20 JUNI 2026 • 11:03 WIB

Perampokan Emas 500 Gram di Rumah Menteng Ternyata Skenario, Begini Fakta-faktanya

Author

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait kasus perampokan emas fiktif di kawasan Menteng. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kasus perampokan emas 500 gram di sebuah rumah kawasan Menteng. Usut punya usut, kasus ini merupakan skenario yang dirancang oleh pelaku.

Sebelumnya, peristiwa perampokan ini disebut terjadi pada Selasa 16 Juni lalu. Korban disekap hingga ditusuk oleh pelaku.

Sabtu 20 Juni 2026, Indozone merangkum fakta-fakta di balik kasus ini, mulai dari perampokan hingga terkuaknya fakta bahwa semua cuma skenario.

Baca juga: Nonton Piala Dunia 2026 Berujung Petaka, 2 Suporter China Jadi Korban Perampokan Bersenjata di Meksiko

1. Laporan Awal Perampokan

Kasus ini bermula dari Polsek Metro Menteng yang menerima laporan polisi pada 16 Juni 2026, sore WIB. Kasus yang dilaporkan terkait pencurian dengan kekerasan.

"Menurut keterangan saksi-saksi, pada saat anggota Polsek turun ke lapangan, di sana ada korban yang terluka dan satu orang perempuan saksi yang ada di TKP menjelaskan adanya perampokan oleh dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.

Saudari T mengaku ada dua pelaku yang masuk ke rumah melalui rooftop hingga terlibat cekcok dengan dirinya dan MHA (30). T berdalih pergi ke lantai atas rumah untuk mengambil teflon serta alat setrum.

"Sampai di atas, ternyata dua orang itu sudah menyekap saudara MHA. Nah, kemudian untuk melepaskan saudara MHA, saudari T yang tadi naik dari bawah ke atas meminta untuk tidak diapa-apakan dan menyerahkan barang berharganya yang berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya kurang lebih 300 gram," tutur Roby.

2. Perampokan Fiktif

Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian didapati ketidaksesuaian fakta di lapangan dengan keterangan T. Polisi membongkar kasus perampokan tersebut sebenarnya tidak terjadi.

"Ditemukan beberapa inkonsisten dari keterangan saksi dengan barang bukti maupun keterangan saksi lainnya yang kita periksa. Kemudian kita temukan ternyata bahwa keterangan awal dari saksi awal saksi yang ada di TKP pertama itu atau saudari T itu kita duga palsu," tegas Roby.

3. Fakta Sebenarnya

Usut punya usut, skenario perampokan ini dibuat oleh T. Ia ternyata dalang di balik penyerangan terhadap MHA (30).

Peristiwa bermula saat T dan MHA berada di lantai satu. Korban sedang bermain virtual reality. Pelaku T saat itu mengompres tangannya yang cedera, lalu meminta korban memegang kain lap basah.

"Karena korban memegang kain tersebut sehingga tersengat arus listrik dan terjatuh selama kurang lebih enam hingga delapan detik. Pasca kejadian penyetruman tersebut, karena korban tidak juga tidak sadar atau langsung pingsan, dalam kondisi panik tersangka mengambil kuali dari dapur dan memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali dan satu kali di punggung, namun korban masih belum juga tidak sadarkan diri dan melarikan diri ke lantai atas sambil berteriak," papar Roby.

Tak sampai di situ, pelaku berdalih ke korban untuk berbaring di kasur. Sejurus kemudian, pelaku memukul kepala korban menggunakan tabung nitrogen sebanyak dua kali hingga menikamnya.

"Korban mengalami luka-luka yang di antaranya satu pada bagian kepala terdapat luka robek, terdapat benjolan memar pada bagian belakang kiri ukuran 10 senti, terdapat luka robek pada bibir atas, luka robek pada bibir bawah, luka robek pada dagu kiri, gigi tanggal kemudian luka robek pada bagian belakang kepala, luka robek pada bagian tengah belakang kepala," kata Roby.

"Pada bagian leher, terdapat luka bekas jeratan di leher sisi depan, terdapat luka robek di leher belakang, terdapat luka robek di leher bagian belakang ada dua," sambungnya.

Baca juga: Detik-Detik Perampokan SPBU di Babelan, Berhasil Hindari Patroli Polisi

Terdapat pula luka lainnya pada tubuh korban.

4. Sakit Hati

Motif pelaku melakukan aksinya diduga karena sakit hati. Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman terkait itu.

"Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU