INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Hal ini rupanya dalam rangka pelimpahan kasus ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Polda Metro Tangkap Roy Suryo-Dokter Tifa Dikasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Untuk itu, Iman menyebut pihaknya memastikan proses pelimpahan ini berjalan dengan lancar. Maka dari itu, polisi memastikan keberadaan dari Roy Suryo maupun Tifa yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ucap Iman.
Di sisi lain, penyidik kepolisian juga akan melakukan konfirmasi terhadap para tersangka mengenai barang bukti dalam kasus ini sebelum dilimpahkan.
Baca juga: Roy Suryo Cs Ogah Ajukan Damai, Pilih Persidangan di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Iman.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Jokowi turun gunung membuat laporan polisi langsung di Polda Metro Jaya. Dia melaporkan kasus tudingan ijazah palsu terhadap dirinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan