Jumat, 19 JUNI 2026 • 18:47 WIB

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Sebut Sudah Uji Dokumen di Lab Terverifikasi

Author

Roy Suryo cs penuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengungkap proses yang sudah dilakukan pihaknya dalam mengusut kasus tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo palsu hingga berakhir menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka. Pemeriksaan puluhan saksi maupun ahli sampai pengujian barang bukti di laboratorium terverifikasi sudah dilakukan polisi.

"Dalam rangka proses penyidikan yang telah dilaksanakan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Polisi juga sudah memeriksa sebanyak 26 saksi hali antara lain ahli keterbukaan informasi publik, peraturan dan perundangan-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli fisiologi, epidemiologi, neurosains, bahasa, lingustik, psikologi massa, komunikasi sosial, sosiologi hukum, ahli digital forensik hingga ahli forensik dokumen.

Baca juga: Roy Suryo Cs Ogah Ajukan Damai, Pilih Persidangan di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Saksi ahli lainya yakni ahli forensik digital siber, ahli hukum pidana hingga ahli hak asasi manusia. Iman menegaskan pemeriksaan itu merupakan bentuk menjamin keberimbangan bagi korban maupun tersangka.

"Semua ini kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban bagi korban maupun tersangka," ucapnya.

Disisi lain, Polda Metro Jaya juga melakukan pengujian dokumen maupun barang bukti digital lainnya. Yang diuji antara lain kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark hingga pengujian font.

"Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh Fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama," kata Iman.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Roy Suryo-Dokter Tifa Dikasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Terakhir, Iman menyebut pengujian dilakukan oleh penguji yang memiliki sertifikasi.

"Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU