INDOZONE.ID - Jepang akhirnya membuat gebrakan besar dalam hukum keluarga. Untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu abad, pasangan yang bercerai kini memiliki opsi untuk berbagi hak asuh anak.
Mulai Rabu, aturan baru ini resmi berlaku setelah disahkan lewat revisi hukum pada 2024. Sebelumnya, sistem di Jepang hanya mengizinkan satu orang tua memegang hak asuh penuh setelah perceraian tanpa kompromi.
Dari “Harus Pilih Salah Satu” Jadi Bisa Negosiasi
Lewat perubahan terbaru pada Civil Code Jepang, pasangan yang bercerai kini bisa memilih: ingin hak asuh tunggal atau hak asuh bersama.
Bahkan, bagi pasangan yang sudah lama bercerai dan sebelumnya hanya satu pihak yang memiliki hak asuh, kini bisa mengajukan perubahan melalui pengadilan keluarga.
Langkah ini menjadi momen penting karena merupakan perubahan pertama sejak aturan pernikahan di Jepang dikodifikasi pada akhir abad ke-19.
Demi Anak, Bukan Ego Orang Tua
Dalam aturan baru, orang tua diwajibkan untuk tetap saling menghargai dan bekerja sama demi kepentingan terbaik anak.
Selama ini, banyak kritik muncul karena sistem lama dianggap:
- Membuat anak kehilangan salah satu figur orang tua
- Menimbulkan tekanan psikologis
- Tidak adil bagi orang tua yang “ditinggalkan”
Data menunjukkan sekitar 200 ribu anak di Jepang terdampak perceraian setiap tahun, dan sepertiga di antaranya akhirnya kehilangan kontak dengan salah satu orang tua.
Jepang Akhirnya “Nyusul” Negara Lain
Sebelum revisi ini, Jepang menjadi satu-satunya negara di kelompok G7 yang tidak mengakui hak asuh bersama secara hukum.
Dengan perubahan ini, Jepang akhirnya mengikuti tren global, di mana pola pengasuhan bersama setelah perceraian sudah menjadi hal umum.
Tapi Nggak Semua Setuju. Meski terlihat progresif, aturan ini juga menuai kekhawatiran.
Beberapa pihak menilai:
- Hak asuh bersama bisa disalahgunakan oleh mantan pasangan yang abusif
- Memberi akses lebih luas bagi pelaku kekerasan untuk kembali mengontrol korban
- Terlalu banyak keputusan diserahkan ke pengadilan keluarga
Salah satu penyintas kekerasan dalam rumah tangga, yang menggunakan nama samaran Emi Ishikawa, mengaku takut dengan aturan ini. Ia khawatir mantan suaminya bisa memanfaatkan celah hukum untuk kembali masuk ke kehidupannya dan anaknya.
“Jujur, saya sangat takut. Selama bertahun-tahun ke depan, saya harus hidup dengan rasa cemas,” ungkapnya.
Baca juga: Akibat Perceraian, Bill Gates Transfer Saham Rp34 T ke Melinda
Fakta Lama yang Mulai Dipertanyakan
Dalam sistem sebelumnya, sekitar 85% hak asuh diberikan kepada ibu. Hal ini juga sempat memicu kritik, terutama dari orang tua termasuk warga asing yang kesulitan bertemu anak mereka setelah perceraian.
Solusi atau Masalah Baru?
Perubahan hukum ini jelas membuka peluang baru bagi pola pengasuhan yang lebih adil dan seimbang.
Namun, di sisi lain, tanpa pengawasan yang ketat, aturan ini juga berpotensi membuka konflik baru, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan.
Jadi, apakah ini langkah maju untuk kesejahteraan anak, atau justru menjadi bumerang? Waktu yang akan menjawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Theguardian.com