INDOZONE.ID - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia berduka setelah gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) pada akhir Maret 2026.
Ketiga pasukan TNI tersebut dilaporkan gugur setelah terkena artileri Israel saat menjalankan misi kemanusiaan di kawasan Lebanon Selatan.
Insiden gugurnya prajurit TNI itu memunculkan pertanyaan publik terkait apakah pasukan perdamaian PBB boleh membalas tembakan saat diserang?
Baca juga: Duka dari Lebanon, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Gugur dalam Misi Perdamaian PBB
Biar lebih jelas, kita akan membahas dalam artikel ini mengenai aturan pelibatan (Rules of Engagement), dasar hukum internasional, serta batasan yang harus dipatuhi pasukan PBB.
Mengenal Pasukan PBB (Helm Biru)
Pasukan perdamaian berada di bawah koordinasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dikenal dengan sebutan “blue helmets” atau helm biru.
Pasukan perdamaian ini berasal dari 120 negara di dunia yang pasukan ini membawa tradisi hukum, doktrin militer, dan kepentingan politik yang berbeda-beda.
Selain bertugas menjaga stabilitas di wilayah konflik, pasukan helm biru ini juga melindungi warga sipil di kawasan tersebut.
Mereka juga mendukung proses perdamaian dan turut memantau gencatan senjata.
Bolehkah Pasukan PBB Membalas Tembakan?
Pasukan PBB adalah prajurit elit militer yang bersenjata lengkap. Mereka beroperasi di bawah mandat yang sangat terukur, yang diatur ketat dalam Rules of Engagement (RoE).
Secara hukum, RoE mengizinkan pasukan PBB untuk menarik pelatuk dan membalas tembakan dengan dua kondisi krusial, yakni membela diri dan melindungi mandat PBB dari ancaman bersenjata.
1. Membela Diri (Self-Defense)
Ini merupakan hak absolut setiap prajurit di kawasan konflik. Jika diserang, mereka punya hak penuh untuk membalas tembakan dengan alasan membela diri atau tim.
2. Melindungi Mandat PBB
Selain membela diri, pasukan PBB juga diizinkan menggunakan kekuatan bersenjata untuk mempertahankan mandat misi mereka.
Contohnya:
- Serangan terhadap warga sipil
- Upaya menghalangi misi perdamaian
- Ancaman terhadap fasilitas PBB
Batasan Hukum Humaniter Internasional
Pasukan PBB tetap terikat oleh International Committee of the Red Cross dan prinsip hukum humaniter internasional (IHL).
IHL berlaku dalam situasi konflik bersenjata dan mengizinkan penggunaan kekuatan terhadap target yang sah, dengan tetap memperhatikan prinsip pembedaan dan proporsionalitas.
Sementara itu, IHRL berlaku setiap saat dan menetapkan batasan yang lebih ketat terhadap penggunaan kekuatan, terutama dalam konteks penegakan hukum.
Dalam operasi penjaga perdamaian, di mana status konflik bersenjata sering kali tidak jelas atau diperdebatkan, menentukan rezim hukum mana yang berlaku menjadi tantangan tersendiri.
Baca juga: PBB Sebut Setiap Hari Ada 87 Anak yang Tewas Sejak Awal Perang di Timur Tengah
International Institute of Humanitarian Law yang berbasis di San Remo, Italia, secara rutin menyelenggarakan pelatihan terkait ROE, biasanya setidaknya sekali dalam setahun, sekitar bulan September. Pelatihan ini diajarkan oleh para pakar terkemuka di bidangnya dan diikuti oleh peserta dari berbagai negara.
Selain itu, tim penyusun ROE San Remo juga memberikan pelatihan serupa kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga pendidikan militer, serta berbagai organisasi lainnya sesuai kebutuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Groundviews.org