Perbedaan Jaksa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU): Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya dalam Hukum Indonesia
INDOZONE.ID - Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, ada banyak istilah yang sama tapi fungsinya berbeda sehingga membuat bingung masyarakat. Misalnya antara jaksa dan penuntut umum, di mana masih banyak masyarakat yang bingung dan menganggap keduanya sama.
Padahal secara hukum, jaksa dan penuntut umum memiliki pengertian yang berbeda. Nah biar nggak bingung lagi, artikel ini akan membahas perbedaan jaksa dan penuntut umum serta apa saja tugas dan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengawal sebuah perkara pidana.
Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum
Jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati bagi Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sederhananya, jaksa itu jabatan atau profesi di kejaksaan yang punya kewenangan tertentu di bidang penegakan hukum.
Para jaksa berada di bawah naungan Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan salah satu lembaga penegak hukum utama di Indonesia selain kepolisian dan pengadilan.
Sementara Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. Dasar hukumnya tertuang pada UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Artinya, bukan berarti semua jaksa bisa jadi penuntut umum dalam setiap kasus hukum. Seorang jaksa bisa dikatakan Jaksa Penuntut Umum ketika ditunjuk menangani proses penuntutan suatu perkara pidana di pengadilan.
Tugas dan Wewenang Jaksa dan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa dan Jaksa Penuntut Umum memiliki tugas dan wewenang berbeda dalam peradilan Indonesia. Berikut ini perbedaan tugas dan wewenang keduanya!
Tugas dan wewenang Jaksa di ranah pidana:
1. Melakukan penuntutan.
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Melakukan pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.
4. Melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
5. Melengkapi berkas perkara tertentu.
Tugas dan wewenang Jaksa Penuntut Umum di ranah pidana:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan.
2. Membuat surat dakwaan.
3. Melimpahkan perkara ke pengadilan
4. Menyampaikan tuntutan kepada terdakwa tentang hari dan waktu sidang dan memanggil saksi dengan surat panggilan.
5. Melaksanakan penetapan hakim
6. Melakukan penuntutan.
7. Menghentikan penuntutan jika tak cukup bukti atau perkara bukan tindak pidana.
Prinsip Kerja Jaksa Penuntut Umum
Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum harus menjunjung beberapa prinsip penting, yakni:
- Objektivitas: Prinsip ini artinya seorang JPU tak boleh memihak ke pihak manapun
- Profesionalitas: Seorang JPU bekerja berdasarkan hukum dan bukti yang kuat
- Akuntabilitas: JPU harus bisa mempertanggungjawabkan tuntutannya secara hukum
- Adil: Seorang JPU harus adil dengan melihat kepentingan korban, terdakwa dan masyarakat
Pentingnya Peran JPU bagi Keadilan
Tanpa JPU, proses peradilan pidana tidak dapat berjalan secara efektif. Kehadiran JPU menjadi penghubung antara hasil penyidikan dengan proses persidangan di pengadilan.
Melalui tugasnya, JPU memastikan bahwa pelaku tindak pidana dapat diadili secara adil, hak-hak terdakwa tetap dilindungi dan kepentingan masyarakat dan korban diperhatikan.
Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke JPU, Dugaan Pemerasan Capai Rp201 Miliar
Dengan demikian, peran jaksa penuntut umum sangat vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Itulah penjelasan mengenai pengertian jaksa dan penuntut umum, perbedaan jaksa dan JPU, tugas dan wewenangnya dalam peradilan Indonesia. Semoga membantu ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejari, Wikipedia