Bareskrim Polri lakukan penyitaan aset di kasus PT DSI (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru usai Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah aset di PT DSI. Total aset yang disita dalam kasus ini senilai kurang lebih Rp300 miliar.
"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh tim penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Berkaitan dengan aset tersebut, Ade Safri mengungkap jika pihaknya melakukan koordinasi dengan PPATK berkaitan dengan tracing aset dari ketiga tersangka dalam kasus ini.
Hasilnya, aset bergerak maupun tidak bergerak berhasil ditemukan dan disita oleh polisi.
Baca juga: Eks Dirut PT DSI Diperiksa Bareskrim, Bakal Ditahan Lagi?
Untuk aset bergerak antara lain satu unit kendaraan roda empat inventaris PT DSI dan dua unit kendaraan roda dua inventaris PT DSI.
Sedangkan aset yang tidak bergerak mulai dari kantor di Jalan Jenderal.Sudirman Jakarta, tanah hingga aset piutang.
"Aset uang tunai telah dilakukan pemblokiran atau penyitaan diantaranya pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp4.000.000.000, uang tunai sebesar Rp2.159.050.000 dan pemblokiran terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp 18,8 miliar," ucap Ade Safri.
Lebih jauh, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini menekankan jika pihaknya tidak berhenti dan masih terus melakukan tracing aset.
"Proses asset tracing tersebut akan terus dilakukan secara optimal sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT Dana Syariah Indonesia, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban," kata Ade Safri.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset di kasus PT DSI (Dok. Istimewa)
Baca juga: Bareskrim Tahan 2 Petinggi PT DSI Terkait Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah menangani kasus dugaan penipuan PT DSI. Penipuan tersebut dilakukan dengan metode proyek fiktif.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri sudah menetapkan sebanyak tiga orang yang merupakan bos di PT DSI sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan