INDOZONE.ID - Pemotor berinisial YP (25) menghajar sopir dan kenek mobil boks usai aksinya menerobos jalan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Endingnya, pelaku langsung diringkus polisi kurang dari 24 jam.
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Bang Jago Ditegur Usai Nabrak, Malah Hajar Pemotor di Mampang Jaksel
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 siang yang lalu di sekitar Jalan Kalianyar VII, Tambora, Jakarta Barat. Korban yakni RN (29) beserta keneknya berinisial TH baru selesai melakukan bongkar muat dan hendak kembali ke wilayah Jelambar.
Saat korban memundurkan kendaraanya, sejurus kemudian pelaku menyerobot jalan. Korban sendiri berteriak hingga membuat pelaku berhenti dan mendatangi kedua korban hingga melakukan penganiayaan.
Singkat cerita, polisi mendapat informasi langsung bergerak meringkus pelaku. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sebelum kejadian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan," ucap AKP Wahyu.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Bang Jago Berpistol Viral Keroyok 2 Pria di Tebet
Berdasarkan KUHP, Pasal 466 KUHP membahas tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2,5 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan