Selasa, 20 JANUARI 2026 • 20:24 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Terbukti Langgar Pemanfaatkan Kawasan Hutan

Author

Ilustrasi hutan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), yakni Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Ilegal Hutan Lindung Sungai Wain

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca juga: Kebakaran Hutan Hebat di Chili, 18 Orang Tewas dan 50 Ribu Warga Mengungsi

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Prasetyo menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU