INDOZONE.ID - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Budi Prasetyo, menduga bahwa Wali Kota Madiun, Maidi, menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan pemerintahan Kota Madiun, Jawa Timur, dengan modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Budi, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha.
“Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” katanya.
Baca juga: KPK Klaim Sita Miliaran Rupiah dari OTT Bupati Pati Sudewo
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka dari OTT terkait Wali Kota Madiun tersebut.
“Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. OTT tersebut terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara