INDOZONE.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua tersangka yang diduga membuka kawasan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk aktivitas perkebunan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah RMA, penanggung jawab kegiatan, dan H, pengawas lapangan.
“Sinergitas dan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kehutanan, sangat penting dan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami akan mendalami dan mengungkap aktor lain yang terlibat,” ujar Leonardo, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Cegah Kematian Gajah Sumatera akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Pusat Konservasi India
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Kaltim, dan KPHL Sungai Wain, yang menangkap tangan empat pekerja ketika membuka lahan di dalam kawasan hutan lindung, yang diduga untuk dijadikan perkebunan sawit.
Dalam operasi pada Rabu (17/12/2025), petugas turut mengamankan dua unit ekskavator yang digunakan untuk membuka kawasan hutan tersebut. Untuk penanganan lebih lanjut, seluruh temuan diserahkan kepada penyidik Balai Gakkumhut Kalimantan.
Selain menetapkan RMA dan H sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa dua operator ekskavator, yakni S dan T, sebagai saksi.
Baca juga: Tim Gabungan Kemenhut–Polri Baku Tembak Hadapi Pemburu Liar di Taman Nasional Komodo
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januarto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan kawasan hutan lindung.
“Ditjen Gakkumhut akan terus bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam melakukan penegakan hukum, baik kepada individu maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal. Ini bentuk komitmen pemerintah menjaga kedaulatan kawasan hutan lindung di Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini memperkuat upaya pemerintah dalam mencegah alih fungsi kawasan lindung, serta memastikan aktivitas ilegal di sektor kehutanan ditindak secara tegas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA