Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:24 WIB

Kejagung Bersih-Bersih Jaksa Nakal: Oknum Kejari Diserahkan ke KPK, Kajari Jadi Tersangka

Author

P, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang terlibat dalam perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (Dok. Humas Kejagung)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan bersih-bersih internal terhadap jaksa nakal dan pejabat tinggi di longkungan Adhyaksa.

Seorang jaksa Kejari Hulu Sungai Utara diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BAZNAS senilai ratusan juta rupiah. 

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel), bersama Kejati Kalimantan Selatan dan Kejati DKI Jakarta, menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF ke KPK, pada Senin (22/12/2025).

TTF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejari Hulu Sungai Utara.

Ia diduga terlibat kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menegaskan penyerahan ini merupakan bentuk keterbukaan institusi.

“Ini adalah wujud sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus komitmen nyata mendukung penegakan hukum,” ujar Anang dikutip dari laman Kejagung, Rabu (23/12/2025).

Baca juga: Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Terungkap Dugaan Pencucian Uang PT Sritex

Menurut Kejagung, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Tidak ada upaya intervensi atau perlindungan terhadap oknum yang melanggar hukum.

Kajari Enrekang Terseret Kasus Dana BAZNAS

Tak berhenti di situ, Kejagung juga menetapkan P, mantan Kajari Enrekang yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah, sebagai tersangka.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Bersama P, penyidik juga menetapkan SL dari pihak swasta sebagai tersangka.

Keduanya kini ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang dan profesional, mulai dari intelijen, pengawasan, hingga proses pemidanaan,” jelas Anang Supriatna.

Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, P langsung ditahan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi, dan barang bukti pendukung lainnya.

“Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapuspenkum Kejagung.

Awal Mula Kasus BAZNAS Enrekang

Kasus ini berawal dari pengusutan dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Enrekang periode 2021–2024 oleh Kejati Sulawesi Selatan.

Pada 2 Desember 2025, penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan SL, seorang ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan di Kejari Enrekang, sebagai tersangka baru.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut penetapan ini hasil pengembangan penyidikan yang mendalam.

“Tersangka diamankan oleh tim intelijen, lalu diserahkan ke Pidsus untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Didik.

Dana Pengembalian Negara Tak Disetor

Dari hasil penyidikan, SL diduga menerima uang pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang dikuasai, Rp840 juta tidak disetorkan, sementara sisanya sebesar Rp1,115 miliar baru masuk ke RPL.

Kejati Sulsel menegaskan total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang mencapai Rp16,6 miliar, dan seluruhnya menjadi prioritas untuk dipulihkan melalui proses hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejagung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU