INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Aset ini diduga menjadi bagian dari skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex dan anak usahanya.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Tim penyidik dan penuntut umum dari JAM PIDSUS bersama Satgas Pemulihan Aset, melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita di Hotel Ayaka Suites, Karet Pedurenan, Setiabudi.
Proses tersebut turut disaksikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyidik memastikan pemeriksaan dilakukan secara fisik dan administratif sebelum aset dicatat sebagai barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini bagian dari rangkaian penegakan hukum perkara TPPU.
“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL,” ujar Anang dilansir dari laman Kejagung, Minggu (14/12/2025).
Kasus ini berakar dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Baca juga: Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah untuk PT Sritex
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh JAMPIDSUS.
Tahapannya dilakukan dengan cara pemeriksaan fisik dan dokumen hotel, pemasangan plang sita di titik strategis, hingga pendataan aset untuk kepentingan hukum lanjutan.
Penyidik menilai ada dugaan kuat bahwa aset tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana, baik sebagai hasil maupun sarana kejahatan.
Untuk menjaga nilai ekonomis dan keberlanjutan aset, Hotel Ayaka Suites kini diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung