Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 12:57 WIB

KPK Buka Peluang Hadirkan Bobby Nasution Jika Diperlukan di Kasus Korupsi Jalan Sumut

Author

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (Instagram/@bobbynst)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Sampai dengan saat ini, belum,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (18/11/2025).

Budi menambahkan, KPK belum  ada rencana untuk memanggil Bobby di persidangan kasus tersebut.

Baca juga: Bobby Nasution Resmi Diusung Partai Golkar Maju Pilkada Sumut 2024

Meski begitu, KPK akan terus memantau perkembangan persidangan, termasuk jika harus menghadirkan Bobby.

"Ini kan masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa," tambahnya.

Diketahui, pada 26 Juni 2025 KPK melakukan dua kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dalam kasus OTT ini, KPK menetapkan lima tersangka yaitu; TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut; RES (Kepala UPTD Gn. Tua Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut); KIR (Direktur Utama PT DNG); serta RAY (Direktur PT RN). 

Baca juga: Bobby Nasution Bantah Isu Kehilangan Uang Miliaran di Rumah Dinas Wali Kota Medan

Kelima tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU