Antasari Azhar saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Antara Foto/Aris Wasita)
INDOZONE.ID - Kabar dukacita datang dari mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, yang meninggal dunia pada hari ini, Sabtu (8/11/2025).
Kabar meninggalnya Antasari Azhar dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.
"Betul, barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain," kata Boyamin, Sabtu (8/11/2025).
Boyamin mengaku sudah mengkonfirmasi terkait kabar tersebut ke pengurus Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Dipastikannya, jenazah Antasari Azhar akan disalatkan sore ini.
"Memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Asyar. Saya juga Jemaah di Masjid Asy Syarif yang sama itu," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia, Disalatkan Usai Asar
Antasari Azhar merupakan sosok yang identik dengan penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi, karier Antasari Azhar juga dibalut kontroversi.
INDOZONE akan menjelaskan kepada kamu, profil dari Antasari Azhar, mantan ketua KPK yang tutup usia pada hari ini.
Antasari Azhar lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia merupakan anak keempat dari 15 bersaudara dari pasangan Azhar Hamid dan Asnani.
Ia menamatkan pendidikan dasar di SD Negeri I Belitung. Lalu, ia mengenyam pendidikan menengahnya, SMP dan SMA, di Jakarta.
Setelah enam tahun di Jakarta, Antasari Azhar pergi ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
Selama menjadi mahasiswa, Antasari Azhar pernah menjabat sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Unsri.
Selepas mendapatkan gelar sarjananya, Antasari Azhar bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Departemen Kehakiman, yang kini disebut Departemen Hukum dan HAM, selama empat tahun.
Lalu, ia bergabung dengan kejaksaan selama lebih dari 20 tahun dengan jabatan terakhir Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPK, Amatan