INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menetapkan dan menahan mantan anggota DPRD Kota Parepare berinisial MD atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan serta penyaluran bantuan sapi tahun anggaran 2023.
Penahanan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penyalahgunaan bantuan oleh tersangka saat masih menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019–2024.
“Tersangka sudah kami tahan dan dititipkan di Lapas Parepare selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejari Parepare, Darfiah.
Baca juga: Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah untuk PT Sritex
Kasus ini bermula dari usulan pokok pikiran (pokir) MD pada tahun 2022 yang mengajukan program bantuan sapi bagi kelompok ternak binaannya. Namun, kelompok pertama yang diajukan tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dibatalkan oleh Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Parepare.
MD kemudian mengajukan kelompok lain yang beranggotakan 16 orang dan memperoleh bantuan sebanyak 35 ekor sapi. Dari jumlah tersebut, hanya 16 ekor yang benar-benar disalurkan kepada penerima yang berhak.
“Sebanyak 19 ekor sapi tidak disalurkan dan justru dikuasai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp223 juta,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Ilham.
Ilham menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah. Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Profil Muhammad Hatta, Pejabat Kementan Kelahiran Parepare Tersangka Korupsi Bareng Eks Mentan SYL
Atas tindakannya, MD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan