Ilustrasi penahanan. (Pixabay)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan berinisial JRP (53) terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah dalam keterangannya mengatakan tersangka JRP telah memenuhi panggilan Kejari untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (19/7). Pemeriksaan itu dimulai pada pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
Rahmatsyah menjelaskan penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh tersangka JRP itu dengan menggunakan anggaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa melaporkan pertanggungjawaban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka JRP ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan dimulai dari tanggal 19 Juli hingga 7 Agustus 2021 mendatang.
Penahanan itu dilakukan oleh Kejari Medan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: