INDOZONE.ID - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil meringkus empat orang yang terindikasi pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara pada 3 dan 6 Oktober 2025.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa keempat terduga teroris yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan Ansharut Daulah.
Keempatnya diketahui aktif menyebarkan propaganda dan ajakan untuk melakukan aksi teror melalui berbagai platform media sosial.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 6 Teroris di 4 Provinsi, Berikut Peranannya
Polisi mengungkapkan, keempat pelaku yang ditangkap berinisial RW, KM, AY, dan RR.
“Mereka membuat dan membagikan konten-konten yang mendukung Daulah ISIS,” kata Mayndra di Jakarta, Selasa, (7/10/2025).
Polisi menangkap RW di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 3 Oktober 2025. RW diketahui berperan aktif membuat konten propaganda yang mempromosikan Daulah ISIS.
Selanjutnya, KM diamankan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 6 Oktober 2025. KM berperan menyebarkan materi propaganda di media sosial dan kerap mengunggah gambar senjata api di akun pribadinya.
Masih di hari yang sama, Densus 88 juga menangkap AY di Kota Padang. AY diketahui bertugas sebagai pembuat konten propaganda ISIS dan aktif menyebarkan pesan radikal melalui media sosial.
Sementara itu, RR ditangkap di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 6 Oktober 2025. RR disebut berperan dalam memprovokasi aksi teror serta menyebarkan dukungan terhadap ISIS secara daring.
Dari pengungkapan tersebut, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu rompi hijau bermotif loreng, tiga lembar kertas bergambar logo ISIS, serta tiga buku berjudul Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah, Melawan Penguasa, dan Al Qiyadah wal Jundiyah yang berisi ajaran tentang penegakan Daulah Islamiyah.
Baca juga: 2 ASN di Aceh Ditangkap Densus 88 Terlibat Terorisme
Mayndra menegaskan, radikalisasi di media sosial masih sangat masif dan bisa memengaruhi siapa pun, terutama kalangan muda,.
“Lebih waspada terhadap setiap bentuk provokasi dan penyebaran propaganda radikal di media sosial,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA