INDOZONE.ID - Sidang etik kepolisian terhadap sejumlah anggota Brimob terkait kasus rantis lintas ojek online (ojol), Affan Kurniawan, terus bergulir.
Terbaru, hasil sidang etik terhadap penumpang rantis bernama Briptu Danang Setiawan telah menemui keputusan.
Sidang etik itu berlangsung pada Selasa 30 September 2025, pukul 10.45 hingga 15.30 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta.
Komisi sidang itu dipimpin oleh Ketua Komisi, Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi, Kombes Pol Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya, yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan hasil sidang etik ini menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf.
Baca juga: Aipda M Rohyani, Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol Resmi Kena Sanksi Etik
"Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, seperti dikutip pada Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, saksi lainnya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Briptu Danang sudah menjalani penahanan tersebut sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kesimpulan pelanggaran yang dilakukan Briptu Danang ialah tidak mengingatkan Kompol Cosmas Kaju Gae selaku atasan maupun Bripka Rohmat sebagai pengemudi hingga berakhir tewasnya ojol.
"Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Erdi.
Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menegaskan sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tapi sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri supaya lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
"Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga," pungkas Erdi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan