Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 20:00 WIB

Aipda M Rohyani, Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol Resmi Kena Sanksi Etik

Aipda M Rohyani, Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol Resmi Kena Sanksi EtikIlustrasi Kendaraan Taktis Brimob Polri. (Dok. Polri)

INDOZONE.ID - Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya bernama Aipda M. Rohyani sudah menjalani sidang etik terkait kasus rantis Brimob melindas ojek online (ojol). Hasilnya, Rohyani dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi penahanan di tempat khusus (patsus).

Sidang etik itu sudah berlangsung pada Senin 29 September 2025, pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta. Aipda Rohyani berperan sebagai penumpang di kendaraan taktis Brimob.

Saat peristiwa maut terjadi, Rohyani dinyatakan bersalah karena tidak menjalankan tanggung jawab etiknya. Ia tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.

Kelalaian tersebut dinilai berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan yang merupakan ojol. 

Dalam sidang etik, Aipda Rohyani dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi mewajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca juga: Polda Metro Bentuk Komunitas Ojol Kamtibmas di Jakarta, Harap Bisa Bantu Jaga Keamanan

Sanksi berikutnya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari yang telah dijalankannya sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menyatakan putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," kata Kombes Erdi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Diberitakan sebelumnya, seorang ojol meregang nyawa usai terlindas rantis Brimob. Peristiwa itu terjadi di tengah kericuhan demo Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, tujuh Brimob yang ada di dalam rantis tersebut, diproses etik. Bahkan, Polri melalui Bareskrim Polri juga melakukan proses pidana terhadap ketujuh personel tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aipda M Rohyani, Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol Resmi Kena Sanksi Etik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!