INDOZONE.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujarnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Tak Terima Uang Pengadaan Chromebook
Hana menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena “tidak adanya bukti permulaan yang cukup,” termasuk audit kerugian negara dari lembaga berwenang.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” katanya.
Latar Belakang Kasus
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025 dalam dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa pada 2020 Nadiem, saat itu menjabat Mendikbud, bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan Chromebook.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Tuhan Akan Lindungi
Dalam beberapa pertemuan, disepakati penggunaan produk Google, termasuk Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), sebagai bagian dari proyek pengadaan TIK.
Nurcahyo menuturkan bahwa arahan Nadiem kemudian diikuti dengan pembuatan petunjuk teknis yang “sudah mengunci (Chrome OS),” hingga terbit Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi tersebut.
Kerugian negara akibat pengadaan itu diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun, sementara penghitungan lebih lanjut masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan akan menjadi langkah hukum pertama Nadiem untuk menolak status tersangka dan penahanannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA