Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 SEPTEMBER 2025 • 18:00 WIB

Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Tak Terima Uang Pengadaan Chromebook

Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Tak Terima Uang Pengadaan ChromebookNadiem Makarim pakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, buka suara atas status tersangka yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada kliennya.

Hotman Paris menyebut kliennya tak terima uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Tuhan Akan Lindungi

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," kata Hotman dikutip di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (5/9/2025).

Menurut Hotman Paris, penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka sama seperti yang terjadi kepada Tom Lembong. Sebab, dalam kasus korupsi importasi gula, Tom Lembong tetap jadi tersangka meski tak menerima aliran dana.

"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," sambungnya.

Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Tak Terima Uang Pengadaan ChromebookNadiem Makarim pakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Hotman Paris juga menanggapi pernyataan Kejagung yang menyebut Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati produk Chromebook digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Hotman Paris menilai, pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia adalah perjumpaan biasa. Ia pun menyatakan, Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan produk Chromebook dalam proyek tersebut.

Baca juga: KPK Siap Bekerja Sama dengan Kejagung Jika Butuh Keterangan Nadiem Makarim

"Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," jelasnya.

Nadiem Makarim Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Nadiem Makarim disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem Makarim akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mantan Mendikbudristek itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Total, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, termasuk Nadiem Makarim. Berikut empat tersangka lainnya dalam kasus ini:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Tak Terima Uang Pengadaan Chromebook

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!