INDOZONE.ID - Upaya Polresta Banyuwangi dalam menjaga ketertiban dan keamanan kembali membuahkan hasil.
Sebuah truk Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi N-9498-EW berhasil dihentikan karena kedapatan mengangkut ribuan botol arak tanpa dokumen resmi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/9/2025) dini hari ketika Regu Perintis Presisi Satsamapta melaksanakan patroli hunting di Jalan Gajah Mada, Banyuwangi.
Truk yang dikemudikan FF (23), warga Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang, menjadi target pemeriksaan setelah dicurigai oleh petugas.
Baca juga: Tak Punya Laptop untuk Kerjakan Tugas, Pemuda di Parepare Justru Berakhir di Sel Tahanan
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan 20 dus arak dengan total 2.000 botol ukuran 600 mililiter. Rencananya, seluruh botol minuman keras itu akan dibawa ke Malang untuk didistribusikan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa patroli malam memang digencarkan untuk menekan peredaran barang-barang ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak Bali tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Busway di Jaktim yang Viral: Hilang Kendali Hajar Motor-Mobil
Menurutnya, arak yang disita tidak hanya melanggar aturan distribusi, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen.
Barang bukti berupa truk beserta ribuan botol arak kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
Sementara itu, sopir FF tengah diperiksa secara intensif untuk mengungkap jaringan penyelundupan minuman keras ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungannya.
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Petaka, Pemuda di Jakut Tewas Mengenaskan
Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Banyuwangi berharap masyarakat semakin terlindungi dari dampak negatif minuman beralkohol ilegal, baik dari sisi keamanan maupun kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polresta Banyuwangi