Dinilai Batasi Hak Warga Negara, Syarat Minimal Sarjana untuk Capres dan Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi
INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini dituangkan dalam Nomor 87/PUU-XXIII/2025. MK menilai ketentuan dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan amanat Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Hanter Oriko Siregar, yang mempertanyakan apakah pendidikan minimal setingkat SMA sudah cukup untuk memimpin negara.
Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Perombakan Kabinet, Ini Daftar 5 Kementerian yang Dirombak
Pendidikan Minimal SMA Dinilai Sudah Cukup
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa menambahkan persyaratan pendidikan setara sarjana justru dapat membatasi kesempatan warga negara untuk mencalonkan diri.
Ia menegaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini sudah mengakomodasi mandat konstitusi sehingga tidak perlu ada ketentuan tambahan yang memberatkan calon.
Pemohon Hanter Oriko Siregar menilai pendidikan SMA tidak cukup untuk memahami tata kelola negara dan isu-isu global yang kompleks, sehingga capres dan cawapres dengan pendidikan lebih tinggi akan lebih siap menghadapi masalah kepemimpinan.
Baca juga: Prabowo Copot Sri Mulyani dari Menteri Keuangan, Menteri Koperasi juga Dicopot
Namun, MK menegaskan bahwa partai politik tetap memiliki kebebasan untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dengan pendidikan lebih tinggi, sehingga hak warga Indonesia untuk memilih calon presiden atau wakil presiden dengan latar belakang pendidikan sarjana tetap terbuka secara bebas.
Dengan pertimbangan tersebut, permohonan uji materi dinyatakan tidak beralasan secara hukum.
Ketentuan Pendidikan dalam UU No. 7 Tahun 2017
Pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden minimal harus menyelesaikan pendidikan di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau sekolah menengah kejuruan yang setara.
Dengan demikian, calon presiden tidak diwajibkan memiliki gelar sarjana. Meskipun demikian, pendidikan tinggi tetap menjadi nilai tambah bagi kandidat yang ingin memimpin negara dengan pemahaman lebih mendalam dan kemampuan menghadapi isu-isu global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI