INDOZONE.ID - Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat buka suara usai mendapat sanksi etik demosi dalam kasus rantis Brimob tabrak ojol hingga tewas.
Sambil menahan tangis, Rohmat meminta maaf hingga berbicara terkait penghasilan dirinya untuk menghidupi keluarganya.
"Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan perkenaan kami untuk menyampaikan curahan hati. Terima kasih yang mulia," ucap Bripka Rohmat dalam sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Hasil Sidang Etik Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Ojol: Demosi Sampai Pensiun!
Sambil meneteskan air mata, dia meminta maaf kepada keluarga korban. Dia juga menegaskan jika tidak ada niatan di hatinya untuk melukai masyarakat.
"Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain, karena tertanam diri kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," tegasnya.
Dalam momen itu, Bripka Rohmat juga memohon kepada pimpinan Polri untuk mengizinkan dirinya menyelesaikan tugasnya sebagai anggota Polri hingga pensiun.
Pasalnya, dia menyebut dirinya juga tidak memiliki penghasilan lain selain dari Polri.
"Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental dan tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," kata Rohmat.
"Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain yang mulia," sambungnya.
Baca juga: Kasus Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob Masuk Ranah Pidana, Propam Serahkan ke Bareskrim
Sanksi Demosi
Seperti yang diketahui, Divisi Propam Polri pada Kamis (4/9/2025) malam telah selesai menggelar siang etik kedua dalam kasus rantis Brimob menabrak ojol hingga tewas saat ricuh demo di Pejompongan, Jakarta.
Terdakwa dalam sidang ini adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya bernama Bripka Rohmat. Rohmat diketahui merupakan pengemudi atau sopir dari rantis Brimob tersebut.
Hasil sidang etik menjatuhkan hukuman demosi selama tujuh tahun atau selama sisa masa dinas Rohmat.
Demosi artinya pemindahan jabatan awal ke jabatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Bahasa umum demosi ialah turun pangkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan