Kamis, 26 JUNI 2025 • 18:15 WIB

Penyelundupan Sabu-Ekstasi Dikemas Jadi Teh China dan Makanan Ikan, Dikirim via Ekspedisi

Author

Barang bukti narkotika. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus upaya penyelundupan sabu seberat 5,7 kg dan ekstasi 5.020 butir, dengan modus dikemas menjadi teh China dan makanan ikan. Pengiriman paket ini menggunakan jasa ekspedisi barang.

Kasus yang terbongkar pada Mei 2025 ini, diawali dari informasi pengiriman sabu dan ekstasi ke sebuah rumah kawasan Depok, Jawa Barat (Jabar). Berangkat dari informasi itu, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman.

Baca juga: Polda Metro Amankan 2 Pria, Sita 1 Kg Sabu di Cengkareng

"Ada yang menarik di sini bahwa barang bukti sabu maupun ekstasi ini dikirim dari Riau dengan menggunakan jasa pengangkutan JNT dan JNE," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Setelah dilakukan penelusuran, paket tersebut tiba di rumah yang dimaksud. Di sana, polisi melakukan penggerebekan, lalu menangkap penerima paket berinisial D.

"Tersangka D menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari A yang masih DPO dengan cara tersangka menerima paket berisi sabu dan ekstasi. Tersangka mengaku baru satu kali menerima paket dan sudah mendapat upah Rp 3 juta," ungkap David.

Modus kejahatan ini dikatakan polisi merupakan modus klasik. Pasalnya, narkotika dikemas dengan kemasan makanan, seolah paket itu berisi makanan.

Baca juga: Pengembangan Kasus Home Industry Happy Water di Jakbar, 6,2 kg Sabu Disita

"Sudah klasik ya seakan-akan seperti makanan dalam bentuk teh China Guan Sing Ung yang ada di depan sekalian, kemudian ada juga bentuknya seperti makanan ikan ya, kemasan makanan ikan," kata David.

Terkini, Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki jaringan narkotika ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara hingga 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Link berhasil disalin!