Jumat, 20 JUNI 2025 • 16:55 WIB

Amankan 1000 Lebih Miras Selama Juni 2025, Polresta Sleman Ungkap Istilah Sandi 'Amunisi Siap' Jadi Modus Pelaku

Author

Konferensi pers Polresta Sleman tindak pidana peredaran miras, pada Kamis (19/6/2025). (Olivia Rianjani)

INDOZONE.ID - Satresnarkoba Polresta Sleman  bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Sleman selama bulan Juni 2025.

Ada sebanyak 1.233 botol miras dari berbagai merek diamankan dalam rangkaian operasi, yang menghasilkan 9 laporan polisi (LP), dan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Sleman, AKP Farid M. Noor, mengungkapkan, operasi yang dilakukan jajarannya menyasar peredaran miras tanpa izin, termasuk miras oplosan jenis CIU.

"
Kalau dari Satrenarkoba Polresta Sleman ada 7 LP yang kami tangani, ada 7 tersangka dengan total barang bukti 1.011 botol miras. Rinciannya 832 miras pabrikan dan 179 miras oplosan jenis CIU. Semua pelaku telah kami proses secara hukum," ujar AKP Farid, dalam konferensi pers Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan, dua hingga tiga outlet yang menjadi tempat peredaran miras telah diamankan, termasuk mobil jenis Grandmax yang digunakan untuk mendistribusikan.

"
Saat ini, setelah kami melakukan tindak, rata-rata outlet tutup. Meski begitu, di lapangan kami tetap melakukan patroli dan razia rutin, terutama saat event-event besar yang rawan menjadi momen beredarnya miras," jelasnya.

Adapun tujuh kasus utama yang ditangani Satresnarkoba Polresta Sleman sebagai berikut:

 • Pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB  pengamanan terhadap pelaku pria SAP (35) warga Lumbungrejo, Tempel, Sleman. Diamankan barang bukti (BB) sebanyak 24 miras dan 1 unit mobil grandmax.

• Pada Selasa (3/6/2025) sekitar 15.30 WIB pengamanan terhadap pelaku wanita NVO (31) di TKP Ngabean Kulon Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Dengan BB sebanyak 192 miras.

• Pada Selasa (3/6/2025) sekitar 15.30 WIB pengamanan terhadap pelaku MRF (34) di TKP Ngabean Kulon Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Dengan BB sebanyak 57 miras.

• Pada Selasa (3/6/2025) sekitar 15.15 WIB mengamankan pelaku pria inisial SW (24) warga Durenan, Tridadi, Sleman. TKP pelaku ini di outlet 23 Seyegan, Sleman mengamankan sebanyak 315 miras.

• Kamis (5/6/2025) sekitar 17.30 WIB mengamankan pria inisial AK (38) di TKP Widomartani, Ngemplak, Sleman serta barang bukti sebanyak 249 miras dan 1 mobil grandmax.

 • Pada Sabtu (7/6/2025) sekitar 21.00 WIB mengamankan pria inisial AS (60) warga Banyuraden, Gamping, Sleman dan terhadap TKP di Sinduadi, Mlati, Sleman.

Baca juga:  3 Fakta Adik Habib Bahar bin Smith Jadi Korban Pelecehan hingga Penikaman

• Pada Minggu (8/6/2025) sekitar 17.00 WIB mengamankan pria inisial FDWD (25) di Banyuraden, Sleman. Dan dengan barang bukti 52 miras.

Sementara itu, dari jajaran Polsek, Kapolsek Sleman, Kompol Khabibulloh menyampaikan tambahan dua LP dari wilayah Sleman dengan barang bukti 16 botol miras, serta satu LP dari Polsek Minggir dengan 93 miras.

Seluruh berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan hari ini sudah masuk ke konferensi tipiring di Pengadilan Negeri Sleman,” kata Kapolsek Sleman, Kompol Khabibulloh.

Modus dan Jaringan Penjual

Kasatresnarkoba juga menyoroti pola distribusi miras ilegal yang semakin terselubung. Beberapa pelaku diketahui menggunakan istilah sandi seperti "amunisi siap" untuk bertransaksi di acara-acara keramaian.

"Biasanya mereka menyebarkan info di media sosial atau dari mulut ke mulut. Kalau ada event, mereka aktif. Bahkan ada yang berjualan keliling menggunakan mobil dan motor, tergantung pesanan," tutu AKP Farid.

Menurut pengakuan para pelaku, keuntungan dari penjualan miras ilegal berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per botol, tergantung jenis dan mereknya. Konsumen sebagian besar berasal dari kalangan remaja hingga dewasa.

"Saat ini belum ditemukan keterlibatan pelajar di bawah umur," kata AKP Farid.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Argo: Polresta Sleman Masih Selidiki Dugaan Pemalsuan Plat BMW Milik Christiano

Operasi penertiban miras ilegal di Sleman masih akan terus dilakukan. Aparat mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran

Ini bentuk komitmen kami menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Sleman, terutama menjelang libur panjang dan acara-acara besar,” pungkas AKP Farid.

Para tersangka tersebut terancam Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman No.08 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minjman oplosan dengan abcaman hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau pidana denda sebanyak Rp 50 juta.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir