INDOZONE.ID - Polresta Sleman resmi mengamankan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), yang telah dinaikkan menjadi tersangka penabrak mahasiswa UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), tewas ditempat kejadian.
CPP merupakan mahasiswa satu almameter dengan korban berbeda jurusan.
Saat tersangka masuk ke ruang rilis di aula Mapolresta Sleman dengan dibawa oleh dua petugas. Tersangka mengenakan baju oranye dan oleh polisi dipakaikan masker.
Selain itu, kedua tangan tersangka dalam kondisi diborgol oleh petugas. Tersangka tertunduk lesu seakan-akan menyesali perbuatannya.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan, dalam hasil analisa awal kepolisian terkait kecelakaan tersebut, bahwa tersangka diduga kehilangan konsentrasi karena kelelahan.
“Ini analisa tim kita yang pertama dia pengemudi BMW ini kurang konsentrasi dalam berkendara makanya pada saat ini kendaraan dia tidak klakson, tidak ada usaha memindah pengereman, rem itu dilakukan setelah CPP menabrak," ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Kecelakaan bermula dari Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG, sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
"Dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju Mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan tersangka. Karena jarak yang dekat, tersangka tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan," terangnya.
Dari kejadian itu, akibatnya kendaraan milik Argo terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, penyebab kelelahan tersebut karena pada waktu kejadian jadwal CPP sangatlah padat.
"Mulai pukul 07.00 hingga malam hari, tersangka mengikuti kelas. Setelah kelas pagi, tersangka bersepeda dan olahraga. Dilanjutkan kuliah sore, lalu bermain biliar. Kemudian CPP mengunjungi tempat kos temannya. Baru sekitar pukul 23.30, ia kembali ke kontrakan, dan pukul 00.40 keluar lagi hingga akhirnya terjadi kecelakaan," tuturnya.
Polisi juga menegaskan, tersangka mengemudikan seorang diri saat kejadian.
“Dia sendiri, tidak ada orang lain. Kalau dia ngantuk kan harus kita buktikan dulu tidak bisa kita bilang 'kamu pasti ngantuk itu', itu namanya prediksi," ucapnya.
Soal kecepatan kendaraan, polisi menyebutkan tersangka mengaku melaju antara 50 hingga 60 km/jam di lokasi yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 km/jam.
“Artinya, ini sudah melebihi batas yang diperbolehkan, tentu ini akan kita proses. Dia juga mengaku hendak mendahului korban, namun mendahului kan tadi harus melihat dulu cara amatnya," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi