Konferensi pers Bareskrim Mabes Polri kasus TPPO. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Polri melalui Desk Ketenagakerjaan berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Kesembilan WNI tersebut dipekerjakan secara tidak layak selama di Kamboja.
"Alhamdulillah sudah bisa dijemput dari Kamboja dengan selamat, berjumlah sembilan orang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam.
Baca juga: 100 Ribu WNI Kerja di Kamboja Meski Bulan Negara Tujuan, Menko PM Ingatkan Risiko TPPO
Sembilan korban ini awalnya diiming-imingi pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan, yakni Rp9 juta per-bulan. Mereka kemudian ikut hingga ke Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan jika sindikat TPPO tersebut mengimingi korban bekerja sebagai operator komputer. Namun setibanya di Kamboja, para korban malah dijadikan scammer.
"Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja. Mereka tidak paham lokasi itu ada dimana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer," kata Irhamni.
Baca juga: Kisah Pria Dijebak hingga Dipaksa Kerja di Kamboja, Diculik sampai Diancam
Dalam pekerjaannya, para korban acap kali mendapat tindak kekerasan verbal maupun fisik. Tekanan ini membuat para korban berupaya melarikan diri.
"Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja," jelasnya.
"Bahwa korban melarikan diri dari tempat kerjanya masing-masing dikarenakan selalu mendapatkan perlakuan kekerasan, baik fisik maupun psikis di tempat mereka bekerja,” sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan