Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 15 JULI 2026 • 09:40 WIB

Dipergoki saat Curi Motor Jadi Dalih Pembunuhan Ojol di Tangerang

Dipergoki saat Curi Motor Jadi Dalih Pembunuhan Ojol di TangerangIlustrasi Pembunuhan. (ANTARA/Diasty Surjanto)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membongkar motif RD alias D (25 tahun), pelaku pembunuhan dan pencurian motor milik seorang pengemudi ojel online (ojol) berinisial ATP di Tangerang. Bukan tanpa sebab, aksi pembunuhan diamini pelaku lantaran korban sempat memergoki niat jahat pelaku.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengungkap jika pelaku awalnya hanya berniat membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir tak jauh dari lokasi korban tertidur.

"Pelaku ini ingin mencuri motor tersebut. Setelah melihat korban sedang tertidur lelap, pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor,” kata Kompol Arief kepada wartawan Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Geger Pembunuhan Tapir di Mesuji, 4 Pelaku Ditangkap, 2 Lainnya Buron

Saat pelaku merogoh kantong korban, korban terbangun dan memergoki pelaku. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan pisau yang sudah dia bawa dan langsung menusuk korban.

“Pada saat pelaku mengambil kunci motor, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” ujarnya.

Dari sinilah ajal menjemput pengemudi ojol tersebut. Di sisi lain, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban.

Dari hasil pemeriksaan, Arief mengungkap pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena sedang tertekan persoalan ekonomi. RD mengaku didesak orang tuanya agar segera menikah, tetapi tak memiliki biaya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi: Diotaki Mantan Istri!

“Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Arief.

Diberitakan sebelumnya, seorang ojol tewas usai ditikam saat sedang tidur di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 12 Juli 2026 lalu. Korban tewas usai ditikam pada bagian leher.

Sepeda motor milik korban juga raib. Terbaru, Polda Metro Jaya sudah berhasil menangkap pelalu dibalik kasus ini.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dipergoki saat Curi Motor Jadi Dalih Pembunuhan Ojol di Tangerang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!