Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 14 JULI 2026 • 14:02 WIB

Pencuri Gudang di Cikarang Diciduk Polisi, Beraksi Lewat Saluran Air

Pencuri Gudang di Cikarang Diciduk Polisi, Beraksi Lewat Saluran AirIlustrasi pencurian (Pixabay)

INDOZONE.ID - Pria berinisial J (31) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian usai aksinya mencuri di sebuah gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terbilang niat, pelaku melancarkan aksinya menyusup ke gudang melalui gorong-gorong.

"Peristiwa tersebut berawal ketika petugas gudang melakukan pengecekan barang pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berupa 32 dus minyak sayur dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter telah berkurang," kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Setelah dilaporkan ke pihak perusahaan, petugas keamanan di sana diminta untuk intensif melakukan pemantauan melalui CCTV di area gudang yang lokasinya di Jababeka tersebut.

Baca juga: Polisi Ciduk Pencuri 6 Laptop SMA di Tangsel, Begini Cara Kerja Pelaku

Dalam rekaman CCTV terpantau pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, adanya pria masuk melalui bagian belakang gudang dan mengambil dua dus minyak sayur.

Petugas kemudian menghubungi kepala keamanan untuk membantu melakukan pengamanan. Sekitar pukul 03.30 WIB, pria tersebut ditemukan sedang bersembunyi di area gudang dan selanjutnya diamankan oleh petugas keamanan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak sayur," ungkapnya.

Pencuri Gudang di Cikarang Diciduk Polisi, Beraksi Lewat Saluran AirBarang bukti aksi pencurian gudang di Cikarang. (dok. Istimewa)

Kekinian, polisi sendiri sudah menerima penyerahan pelaku. Kasus tersebut kini tengah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Pencuri Motor di Apartemen PIK 2 Ditangkap, Modusnya Tukar Pelat Nomor

"Terduga pelaku diproses atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pencuri Gudang di Cikarang Diciduk Polisi, Beraksi Lewat Saluran Air

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!