Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay)
INDOZONE.ID - Seorang wanita yang berprofesi sebagai caddy golf babak belur usai dihajar di kawasan Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Korban mengalami berbagai luka imbas penganaiayaan tersebut.
"Polres Metro Tangerang Kota melalui Satreskrim saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang," kata Plt Kasi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 malam yang lalu. Kepada polisi, korban mengaku telah mengalami tindakan kekerasan fisik.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Pacar Selama 3 Tahun
"Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, insiden diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan terlapor yang memiliki hubungan khusus," ucapnya.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalani sejumlah luka pada bagian kepala hingga wajah. Beberapa luka antara lain luka robek pada kepala, luka lebam di bagian kening, pipi dan bibir akibat dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian kejadian saat peristiwa berlangsung. Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang saat ini sedang dianalisis untuk kepentingan pembuktian," tuturnya.
Baca juga: Polda Banten Ciduk 2 Debt Collector Lagi dalam Kasus Penganiayaan Brimob
Kasus tersebut sempat melalui proses penyelesaian secara musyawarah. Kendati demikian, Iwan menegaskan jika pihaknya tetap memproses kasus tersebut.
"Meski diketahui sempat terdapat upaya penyelesaian secara musyawarah antara kedua belah pihak, Polres Metro Tangerang Kota tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
"Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, proporsional dan transparan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan