Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 28 MEI 2026 • 14:23 WIB

Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Bantah Terima Aliran Dana

Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Bantah Terima Aliran DanaMantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag), yakni Hilman Latief, akhirnya menjawab tuduhan dirinya menerima aliran sejumlah dana terkait kasus korupsi kuota haji.

Dengan tegas, Hilam membantah tuduhan bahwa dirinya menerima aliran sejumlah dana terkait kasus korupsi kuota haji. Hal itu disampaikannya saat ditemui usai shalat Idul Adha 1447 H di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.

"Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yg nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja," kata Hilman, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 7 Pengelola Biro Haji

Hilman mengatakan bahwa keluarganya kini menjadi hancur akibat tuduhan dirinya telah menerima aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji.

"Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu," kata akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.

Sebelumnya, Rabu (20/5/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk mengonfirmasi pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).

KPK juga memeriksa Hilman Latief untuk mendalami upaya asosiasi ataupun biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan. KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), selaku staf khusus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Bantah Terima Aliran Dana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!