INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara bermakna (meaningful participation).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses penyusunan UU baru ini mendengar langsung aspirasi dari berbagai pihak.
“Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja atau buruh, akademisi, praktisi, pengusaha, industri, hingga pemerintah daerah. Ini bagian dari perwujudan partisipasi bermakna dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru,” ujar Indah di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Indah menjelaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dorongan revisi ini juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta merespons berbagai kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK mengamanatkan agar pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan ditetapkan.
Baca juga: DPR Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru, Janji Libatkan Serikat Buruh dan Publik
“Pemerintah sebagai mitra DPR harus menyiapkan bahan dan materi pembahasan untuk memastikan revisi ini sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi,” tegas Indah.
Menurut Indah, tujuh isu utama akan menjadi fokus dalam forum konsultasi publik revisi UU Ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut.
1. Pengupahan
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
3. Alih daya (outsourcing)
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
5. Pesangon
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA