Ilustrasi narkoba. (Freepik/MK-studio)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan status tersangka hingga menangkap AKP Deky Jonathan Sasiang. Penangkapan ini berkaitan dengan keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat dengan kasus narkotika.
"Pada hari Senin, 18 Mei 2026 telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang, eks Kasat Reskoba Polres Kubar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Penangkapan itu sendiri dilakukan langsung oleh tim gabungan Subdit II, IV dan Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Baca juga: Usut Kasus Narkoba yang Seret Kasat Polres Kutai Kartanegara, Bareskrim Polri Back Up Polda Kaltim
Brigjen Eko mengungkap jika AKP Deky diduga menerima aliran dana dalam kasus narkotika.
"Ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Isak dan kawan-kawan," tuturnya.
Tak sampai di situ, jenderal polisi bintang satu itu kemudian mengungkap jika AKP Deky diduga menjadi beking atau pelindung peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.
Baca juga: Bareskrim Sikat Hotel di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba, Belasan Orang Ditangkap
"Dan menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan