konferensi pers kasus penyekapan karyawan di jakpus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Kapolda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani perkara dugaan penyekapan karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Tim ini diisi penyidik reserse, polisi kesehatan, sampai dengan kementerian terkait.
"Bapak Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri telah membentuk tim terpadu dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga orang di Percetakan Mau Print wilayah Senen, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Tim ini merupakan tim gabungan yang akan bekerja bersama-sama, menurut Kombes Budi.
"Tim ini melibatkan penyidik, Dokkes, psikologi, serta Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Balik Bos Percetakan yang Sekap 3 Karyawan di Jakpus
Kombes Budi mengungkapkan penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Polda Metro Jaya juga memastikan para korban mendapatkan perhatian, baik secara fisik maupun psikologis.
Dalam penanganan perkara ini, Tim Dokkes dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para korban. Sementara itu, tim psikologi memberikan pendampingan guna memastikan kondisi psikis para korban tetap terpantau selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menelusuri aspek hubungan kerja serta memastikan hak-hak para korban terkait ketenagakerjaan, dapat ditangani sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum tetap berjalan secara profesional. Di sisi lain, pemulihan korban juga menjadi perhatian kami. Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani perkara secara transparan, menyeluruh, dan humanis,” katanya.
Lebih dalam, Kombes Budi juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Dia meminta semua pihak tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan