Ilustrasi narkoba. (Freepik/MK-studio)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memutuskan untuk mengambil alih kasus narkotika yang menyeret eks Kasat Narkoba Polres Kutai, AKP Deky Jonathan Sasiang. Diketahui, sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polda Kalimantan Timur.
"Bahwa pengembangan penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir MBG di Depok, Ternyata Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Kasus ini diketahui menyeret eks Kasat Narkoba Polres Kutai, AKP Deky Jonathan Sasiang. Eko nengungkap jika pihaknya menemukan fakta baru terkait AKP Deky.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Narkoba Siap Edar ke Sumsel, Nilainya Capai Puluhan Miliar
Sayangnya Brigjen Eko sendiri belum membeberkan lebih dalam terkai fakta baru tersebut. Jenderal polisi bintang satu ini hanya menyebut jika pihaknya akanm merilis kasus ini.
"Untuk lebih lengkapnya akan dirilis lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan