Barang bukti kasus jaringan internasional narkotika jenis etomidate. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menangkap empat warga negara asing (WNA) beserta satu warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Barang narkotika etomidate diamankan oleh pihak berwajib.
"Pelaku yang kami amankan berjumlah lima orang, satu diantaranya WNI dengan Inisial A (47), kemudian empat berikutnya merupakan warga negara China dengan Inisial GY (40), LY (38), LZ (40) dan YJ (43)," kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu 6 Mei 2026, sekira pukul 23.05 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Apartemen Green Bay.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, polisi mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkiran apartemen. Mereka diamankan dan digeledah.
Baca juga: Polda Metro Bongkar Kasus Vape Etomidate di Cengkareng, 120 Pcs Cartridge Disita
Dari tangan keduanya, polisi mendapati barang bukti berupa 14 pcs cartridge vape, yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate serta dua unit telepon genggam.
Pada Kamis 7 Mei 2026, sekira pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan dua pria berinisial LY (38) dan LZ (40) di Jalan simpang Gate 3, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus cartridge etomidate yang dikemas dalam plastik warna kuning serta 4 unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku diketahui tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di apartemen tersebut hingga menemukan tambahan 2 bungkus cartridge etomidate dan seorang pria berinisial YJ (43).
Dari kelima orang terduga pelaku tersebut, polisi mengamankan 37 cartridge vape yang mengandung etomidate serta enam unit telepon genggam. Kasus tersebut tengah didalami lebih jauh oleh Polda Metro Jaya.
"Saat ini, kelima terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan