Ilustrasi kedaulatan negara Indonesia. (Freepik/jakasuryanta)
INDOZONE.ID - Istilah kedaulatan sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham sepenuhnya apa itu kedaulatan.
Padahal dalam kehidupan bernegara, kedaulatan jadi dasar penting yang menentukan siapa pemegang hak ekslusif untuk menjalankan kekuasaan dan mengatur wilayahnya.
Jika tak ada kedaulatan, maka sebuah negara tak dapat menjalankan pemerintahannya sendiri. Bahkan negara itu sangat rentan dalam menghadapi ancaman dari luar.
Baca juga: Batas Wilayah Indonesia Diatur oleh Apa? Simak Dasar Hukum dan Aturannya
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kedaulatan? Artikel ini akan menjelaskannya secara lengkap.
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab yakni "daulah" yang artinya kekuasaan atau bahasa Latin "supremus" yang berarti tertinggi.
Secara umum, pengertian kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri tanpa adanya intervensi atau campur tangan pihak luar.
Beberapa ahli memberikan pendapat mereka soal apa itu kedaulatan.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang sifatnya absolut, abadi, tidak dapat dibagi, dan tidak terikat oleh undang-undang atau hukum.
Ia membaginya menjadi dua bentuk, yaitu ke dalam (kekuasaan mengatur negara) dan ke luar (kekuasaan menjalin hubungan internasional).
Menurut Jean-Jacques Rousseau, kedaulatan adalah kekuasaan mutlak yang tidak dapat dibagi (indivisible) dan tidak dapat dialihkan (inalienable) yang berada di tangan seluruh rakyat.
Menurut Hugo de Groot (Grotius), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk memerintah (summum imperium) di dalam suatu negara yang tidak dapat dibatalkan atau dipengaruhi oleh kehendak manusia lainnya.
Meski memiliki penekanan berbeda, seluruh pandangan tersebut menunjukkan bahwa kedaulatan berkaitan dengan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Pakar hukum klasik, Jean Bodin membagi sifat kedaulatan menjadi empat jenis, yakni:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia, KPU Kabupaten Yalimo