Bareskrim Polri bongkar perdagangan sianida ilegal. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan sianida ilegal di tiga lokasi berbeda. Sianida tersebut kerap didistribusikan kepada penambang emas tanpa izin (PETI).
"Selasa, 30 Juni 2026, kami telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan atau perlindungan konsumen berupa perdagangan bahan berbahaya berupa sodium cyanide atau Sianida," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya informasi ihwal perdagangan sianida, yang diduga impor dari China dan Korea ke PETI di sejumlah wilayah Indonesia. Peredaran sianida yang tidak berizin tersebut, tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
"Mendapati informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi serta berhasil menemukan dan mengamankan 362 Drum sianida atau 18,1 ton dari tiga lokasi," ungkap Ade Safri.
Baca juga: Kasus Impor Sianida Ilegal, Bareskrim Tetapkan 1 Direktur Perusahaan di Jatim Jadi Tersangka
Kamu harus tahu, ketiga lokasi tersebut antara lain di sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi, di Kalideres, Jakarta Barat, dan terakhir di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 Drum atau 18,1 ton sianida dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000," ucapnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu berinisial S (59) dan DW (40).
Lalu, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu juga mengungkap hasil pendalaman pihaknya terkait berapa lama aktivitas ilegal ini telah terjadi hingga total nilai dari perdagangan ke PETI.
"Berdasarkan hasil pendalaman awal dalam kurun waktu tahun 2024 hingga tahun 2026, para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara Ilegal mencapai sekitar 840,1 ton atau sejumlah 16.802 Drum sianida ilegal senilai Rp 769.953.600.000 kepada penambang emas tanpa izin," pungkas Ade Safri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan