Ilustrasi perselingkuhan. (Freepik/ALEXSTUDIO)
INDOZONE.ID - Perselingkuhan merupakan perbuatan tercela yang dapat menyakiti perasaan orang lain, terlebih jika terjadi dalam hubungan perkawinan atau pernikahan.
Selain mengancam keutuhan rumah tangga, perselingkuhan juga dapat berujung pada persoalan hukum pidana. Dalam hukum Indonesia perzinaan atau hubungan di luar pernikahan bisa diproses secara hukum.
Meski begitu, pelaku perselingkuhan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara begitu saja. Ada sejumlah mekanisme dalam hukum pidana yang mengatur pelaporan hingga proses penindakannya.
Baca juga: Kompolnas Turun Tangan Bakal Klarifikasi Heboh Isu Dugaan Perselingkuhan Seret Irjen Krishna Murti
Dalam KUHP yang baru, pemerintah mempertegas aturan terkait tindak pidana perzinaan sekaligus menjelaskan siapa saja orang yang berhak melaporkan dugaan perselingkuhan.
Nah dalam artikel ini, Indozone akan menjelaskan secara lengkap mengenai pasal perzinaan, ancaman hukuman, serta syarat delik aduan dalam kasus perselingkuhan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selingkuh adalah perbuatan tidak jujur, menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, curang, atau serong. Secara umum, selingkuh merujuk pada perbuatan tidak setia dalam hubungan perkawinan/pernikahan.
Perselingkuhan cenderung mengarah ke perzinaan. Dalam bahasa hukum, perzinaan merupakan perbuatan senggama yang dilakukan pria menikah dengan wanita bukan istrinya atau sebaliknya. Perzinaan dilakukan secara sadar atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan.
Ilustrasi perselingkuhan. (Freepik/Drazen Zigic)
Di mata hukum Indonesia, perselingkuhan dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel).
Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, di mana ancaman pidananya adalah 9 bulan.
Hukum Indonesia menilai bahwa perselingkuhan bersifat delik aduan absolut. Dalam artian, polisi sebagai pihak yang berhak membuat laporan, tak punya kewenangan dalam menggerebek atau memproses hukum pelaku kecuali ada aduan dari korban yang dirugikan.
Adapun pihak yang berhak melapor adalah suami atau istri sah dari orang yang melakukan perzinaan. Dalam kondisi tertentu, orang tua atau anak juga bisa melapor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Konstitusi