Polisi ciduk penjual obat terlarang berkedok toko ikan cupang di Gambir, Jakpus. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Pria berinisial JH (22) rupanya punya 1.001 cara dalam menjual obat terlarang hingga kini berakhir ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bagaimana tidak, JH beraksi menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan kamuflase usaha toko ikan cupang di Jakarta Pusat.
Terungkapnya kasus ini diawali dari masuknya informasi masyarakat melalui layanan 110 ke polisi.
Baca juga: Modus Warung Kelontong, Polisi Ciduk 3 Penjual Obat Keras di Jaksel
Polisi langsung bergerak menuju toko pelaku yang lokasinya di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 April 2026.
Di sana, polisi mengamankan JH dan menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, diantaranya tramadol, trihexyphenidyl dan eximer dengan total mencapai 592 butir.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung membenarkan hal tersebut. Dia menegaskan jika keberhasilan ini merupakan bukti nyata pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus kecepatan respons layanan kepolisian.
Baca juga: Warung Kelontong di Jagakarsa Digerebek Polisi, Ternyata Jual Obat Keras Ilegal
"Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi," kata Kombes Reynold dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan