Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 20 MARET 2026 • 19:59 WIB

Warung Kelontong di Jagakarsa Digerebek Polisi, Ternyata Jual Obat Keras Ilegal

Warung Kelontong di Jagakarsa Digerebek Polisi, Ternyata Jual Obat Keras IlegalPolisi gerebek warung kelontong di Jagakarsa, Jaksel (Istimewa)

INDOZONE.ID - Polres Jagakarsa, Jakarta Selatan melakukan penggerebekan terhadap penjual obat keras atau obat daftar G ilegal. Penjualan dilakukan disebuah warung kelontong.

"Piket fungsi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang penjual obat-obatan daftar G ilegal," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/3/2026).

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026 sore sekitar pukul 16.30 WIB disebuah kios kelontong di Jalan M Kahfu II, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan kedua penjual antara lain berinisial A dan MR. Kepada polisi, keduanya mengaku sudah menjual obat-obatan itu.

Baca juga: Truk Pengangkut Sawit Seruduk Warung Kelontong di Simpang Beo Tebingtinggi

"Kedua tersangka menjual obat-obatan daftar G secara ilegal kepada masyarakat umum sejak tanggal 17 Februari 2026. Dalam menjual obat obatan tersebut, tersangka masing masing mendapat upah sebesar Rp 100 ribu per hari," tuturnya.

Usut punya usut, rupanya obat-obatan ini milik bos dari tersangka bernama Sion yang berada di Aceh. Omzet penjualanya per hari sebesar 1 juta dan diambil oleh orang suruhan dari Sion.

"Setiap sore hari uang hasil penjualan di ambil oleh orang suruhan Sion di TKP," paparnya.

Baca juga: Polres Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Mengandung Obat Keras, Nilainya Capai Rp42,5 M!

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai macam obat keras. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan juncto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentag penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Warung Kelontong di Jagakarsa Digerebek Polisi, Ternyata Jual Obat Keras Ilegal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!