Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 12 APRIL 2026 • 13:40 WIB

Kena OTT Pemerasan, Bupati Tulungagung Gunakan Modus Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

Kena OTT Pemerasan, Bupati Tulungagung Gunakan Modus Surat Pengunduran Diri Tanpa TanggalBupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggunakan surat pernyataan sebagai praktik yang serius dan meresahkan.

“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan, dalam praktik tersebut para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang telah dibubuhi meterai, namun tanpa tanggal.

Menurutnya, pola ini menjadi temuan baru bagi KPK dalam penanganan kasus pemerasan.

Baca juga:  Alasan Ahmad Sahroni Kasih Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan, Ternyata Jebakan Penangkapan

“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.

Ia mengungkapkan para kepala OPD yang dilantik pada akhir Desember 2025 merasa tertekan dengan praktik tersebut. Mereka disebut tidak memiliki ruang untuk menolak karena terikat surat yang sewaktu-waktu bisa digunakan.

“Jadi, mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” jelasnya.

Baca juga: Kronologi Pegawai KPK Gadungan Peras Anggota DPR Versi Polisi, Minta Uang Rp300 Juta!

Selain tekanan melalui surat, para pejabat juga disebut kerap dimintai uang secara berulang oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.

“Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini terus atau hampir setiap 2-3 kali dalam seminggu itu menagih ke kepala OPD ini,” ujar Asep.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, KPK membawa Gatut Sunu bersama sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kena OTT Pemerasan, Bupati Tulungagung Gunakan Modus Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!